“Panja ini harus bisa menyelesaikan kompleksitas masalah di Batam, sebagai etalase bangsa Indonesia, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, harus dibangun kepastian hukum, kepastian aturan dalam pengelolaan di Batam,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio, menyatakan dirinya setuju dengan usulan Herman Khoeron untuk membentuk Panja.
“Kami sangat setuju dengan usulan pembentukan Panja. Kita akan bicarakan dengan anggota komisi dan juga pimpinan dewan. Karena Batam ini sangat strategis tidak hanya industri tapi banyak aktivitas strategis lainnya yang perlu kita cermati dan perhatikan secara serius,” papar Adi.
Dukungan juga datang dari anggota fraksi Gerindra Kawendra Lukistian. Ia menyebut, dirinya mendukung pembentukan Panja agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan di besar di Batam.
“Keputusan-keputusan hukum yang sudah tetap mengenai berbagai gugatan dan persoalan harus dieksekusi segera,” katanya.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar dari PAN mengatakan, kasus sengkarut lahan di Batam ini salah satunya karena terbitnya PP No 20 tahun 2021, mengenai aturan Otorita Batam di bawah ex offico Pemerintah Kota Batam,
“Ini kita juga mendengar laporan dua Minggu lalu PT Dani Thasa Lestari, (pengelola) hotel bintang lima yang dirobohkan oleh pemerintah Batam. Yang seharusnya mereka sebagai pionir, telah mengelola 30 tahun dan juga PT Synergy Tharada ini kalau memang tidak ada sinkronisasi tentu bisa dibicarakan,” paparnya.
Anggota Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengatakan mendukung pembentukan Panja agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan di besar di Batam.
“Keputusan-keputusan hukum yang sudah tetap mengenai berbagai gugatan dan persoalan harus dieksekusi segera,” katanya.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar dari PAN mengatakan, kasus sengkarut lahan di Batam ini salah satunya karena terbitnya PP No 20 tahun 2021, mengenai aturan Otorita Batam di bawah ex offico Pemerintah Kota Batam.
“Ini (kasus pencopotan alokasi lahan sepihak tanpa mempertimbangkan investasi) kita juga mendengar laporan dua Minggu lalu PT Dani Thasa Lestari, (pengelola) hotel bintang. Seharusnya mereka sebagai pionir, telah mengelola 30 tahun dan juga PT Synergy Tharada ini. Jika ada masalah sinkronisasi tentu bisa dibicarakan,” papar Nasril.
Nasril mengatakan, semenjak turun PP no 20 tahun 2021, Ex-officio Batam seperti raja kecil. Ia menyebut, ingin mengetahui apa cita-cita dan tujuan dari pemerintah kota Batam ini. Apakah ingin menghabisi para pengusaha pendahulunya, dan memilih perusahaan baru tanpa prosedural. Namun, hal ini menjadi catatan kita juga.
“Saya melihat dan mendengar Ex-officio semena-mena. Bahkan menghabisi investor lama, dan mendatangkan investor baru yang itu adalah temannya. Tanpa berunding dengan yang lama, apakah akan berinvestasi lagi atau tidak,” tegasnya.(tim_red).





