Kalapas Batam Berikan Klarifikasi Terkait Abaikan Aset Negara dan Pemberian Makanan Busuk

INFOSEMUA.com – Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat) Barelang Kelas IIA Kota Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul ‘Lapas Barelang Kota Batam Terindikasi Abaikan Aset Negara dan Diduga Tahanan dapat Makanan Busuk‘.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Barelang, Heri Kusrita kepada pimpinan media ini pada Selasa (21/01), melalui surat bernomor: WP.32.PAS.PAS.2UM.01.01-0256.

Di dalam surat tersebut, Lapas Batam membantah atas tudingan tentang pemberitaan yang berjudul ‘Lapas Barelang Kota Batam Terindikasi Abaikan Aset Negara dan Diduga Tahanan dapat Makanan Busuk‘ bahwa dua pokok persoalan dalam pemberitaan itu dinyatakan tidak benar.

Mesi X-Ray
Awal kerusakan X-Ray berawal pada tahun 2020 tidak dapat dioperasikan dengan semestinya dikarenakan tampilan layar scan tidak muncul.

Pada tanggal 14-16 November 2022, Lapas Batam telah dilaksanakan perawatan dan perbaikan X-Ray. Kemudian pada tanggal 2 Januari 2023, X-Ray kembali mengalami kerusakan yang sama dan sydah dilaporkan pada tanggal 4 Januari 2023. Pada tanggal 28 Maret 2024, Lapas Batam juga telah mengirimkan surat permohonan pemeliharaan X-Ray.

Pada tanggal 5 Juni 2024, teknisi dari PT. Zegen Laraga Utama telah mengecek kondisi X-Ray dengan hasil ada beberapa bagian yang perlu dan dibawa ke Jakarta serta dilengkapi dengan form kunjungan maintenance, berita acara lapangan dan BA serah terima barang.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, dilakukan pemeriksaan proteksi radiasi dengan hasil mesin X-Ray masih bermasalah dan belum dilakukan perbaikan. Pada tanggal 15 Januari 2025, Lapas Batam telah membuat dan mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan hasil pemeliharaan X-Ray ke SesDitjenpans.

Pemberian Makanan Bagi Warga Binaan (WB)
Terkati bahwa pemberian makanan bagi WB yang busuk adalah tidak benar, yang mana pelaksanaan penyelenggaraan makanan WB pada Lapas Batam sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Dan Kalapas Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai bentuk pengawasan telah melaksanakan sidak saat penerimaan bahan makanan dari penyedia sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahan makanan yang diterima Lapas Batam sesuai dengan kualitas dan kuantitas sesuai manage bon yang didasarkan dengan jumlah WB yang di Lapas Batam.

Tindak lanjut seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Demikian laporan klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(tim_red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *