INFOSEMUA.com – Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) menyatakan pihaknya tidak menerima tudingan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang selalu menyebar berita bohong atau hoax yang menyebut PT DTL tidak memanfaatkan kesempatan memperpanjang UWT Hotel Purajaya. Faktanya, PT DTL sudah beberapa kali memohon perpanjangan tetapi selalu ditolak.
“Tidak benar PT DTL tidak memanfaatkan kesempatan memperpanjang alokasi lahan Hotel Purajaya. Kami telah berupaya memohon dan bahkan menyamaian presentasi bisnis di hadapan pejabat BP Batam. Kemudian kami susul dengan surat dan pengajuan perpanjangan UWT, tetapi BP Batam tidak memberi kesempatan perpanjangan alokasi lahan,” kata Direktur PT. DTL, Megat Rury Afriansyah, Minggu (22/06).
Karena itu, tegas Rury Afriansyah, meminta pejabat BP Batam tidak terus-menerus membuat narasi menyesatkan dengan menyebut BP Batam telah memberi kesempatan memperpanjang alokasi, dan kami yang tidak memanfaatkan.
“Kami memiliki bukti pengajuan faktur UWT yang didahului sederet usaha memperpanjang UWT. Tetapi akhirnya BP Batam menutup kesempatan itu, meski kami hanya terlambat 11 bulan,” kata Rury Afriansyah.
Penegasan itu disampaikan Direktur PT DTL, menyusul pernyataan Kepala Biro Hukum, Alex Sumarna, saat mengikuti Seminar Diskusi Publik bertajuk: Efektifitas Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan di Batam, yang diselenggarakan Universitas Internasional, Batam, Sabtu (21/06).
Dalam seminar itu, hadir pembicara Utama Kurnia Warman, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Dalam pemaparan materi Tanah Hak Pengelolaan Sebagai Barang Milik Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintah, Kurnia Warman menyebut HPL adalah bagian dari hak menguasai negara yang pelaksanaannya diserahkan kepada pemegang haknya.
Isinya termasuk menyerahkan bagian-bagiannya kepada pihak ketiga dgn hak atas tanah tertentu berdasarkan penjanjian penyerahan pemanfaatan tanah.
Kewenangan Pemegang HPL, dalam hal ini BP Batam, sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah PP nomor 18 tahun 2021, adalah:
a. Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
b. Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain;
c. Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
Dasar hukum PP itu tidak menjelaskan kewenangan membatalkan hak pengguna yang masih berkeinginan melanjutkan memanfaatkan lahan. Sebab lahan di Pulau Batam disebut dengan Government Land sebagai Barang Milik Negara atau Milik Daerah, bukan Tanah Negara (State Land). Unsur pemanfaatan terdiri dari beberapa pihak, kecuali menyipang dari perjanjian, tidak bisa dibatalkan sepihak.
Dalam kesempatan itu, menjawab sejumlah pertanyaan peserta, Alex Sumarna menyebut BP Batam tetap bersikukuh pihak Hotel Purajaya telah diberi kesempatan memperpanjang alokasi lahan, tetapi tidak dilakukan.





