INFOSEMUA.com -| Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menyukseskan agenda prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa rilisnya surat edaran Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bertujuan untuk memastikan seluruh elemen di Batam bersinergi dalam pendataan berskala besar.
”Sensus Ekonomi ini akan berlangsung mulai bulan Mei hingga Agustus 2026. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, pelaku usaha, hingga masyarakat umum untuk menyambut baik petugas dan memberikan data yang sebenar-benarnya,” ujar Rudi di kantor Wali Kota, Rabu (08/04).
Rudi menjelaskan bahwa sasaran pendataan SE 2026 mencakup seluruh lapisan unit kegiatan ekonomi di Batam. Mulai dari Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga Usaha Menengah Besar (UMB), baik yang dikelola perorangan, rumah tangga, maupun badan usaha.
”Termasuk juga pengelola kawasan ekonomi seperti mall, pasar, perkantoran, bandara, pelabuhan, hingga kawasan industri. Tidak ada yang terlewatkan agar gambaran ekonomi Batam tercatat secara komprehensif,” tambahnya.






