INFOSEMUA.com -| Aktivitas PETI yang diduga ilegal di desa Lantak Seribu (A-3) Kecamatan Ranah Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi terus beroperasi.
Kelihatannya semakin berani dan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, para pemain Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan berani dan tidak ada rasa takut melakukan aktivitas PETI di sekitar aliran Sungai Rasau untuk mengambil butiran – butiran Emas, tanpa memikirkan dampak dari perbuatan mereka.
Padahal, selama ini sudah banyak para pemain PETI yang di tindak oleh APH dari jajaran Polres Merangin, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin alias Dompeng.
Dari penelusuran tim awak media ini pada Selasa (17/09), tampak ada sekitar 3 (tiga) set mesin Dompeng rakit (Lanting) dan 1 unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas PETI di aliran sungai Rasau tersebut, yang tidak jauh dari jembatan gantung desa Lantak Seribu (A3), bahkan dalam melakukan kegiatannya terasa aman dan nyaman.
Berdasarkan keterangan dari warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial G cs.
“Ia bang, yang pengelola itu berinisial G. Sejauh ini belum ada tindakan yang serius dari APH,” ungkap narasumber.
Dilihat dari kerusakan yang di akibatkan oleh kegiatan aktivitas PETI ini nampaknya aktivitas sudah cukup lama dan berdampak pada lingkungan ekosistem sungai, yang mana Aliran Sungai menjadi rusak dan air nya sudah berubah warna menjadi keruh.
Dan untuk kita ketahui bersama, kegiatan seperti Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah ).
Untuk itu, diharapkan kepada APH, khususnya Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, supaya dapat menertibkan dan menindak tegas aktivitas PETI yang berada tidak jauh dari Jembatan gantung Desa Lantak Seribu ( A3).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dengan Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait./Tim Red.
Sumber : Terbaiknews.com