INFOSEMUA.com -| Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, yakni Advokat Saferiyusu Hulu, S.H., M.H., Sehafati Hulu, S.H., dan Julfester Gulo, S.H., terkesan dihadang petugas sekuriti PT Petrus Indonesia saat hendak mendampingi pemilik perusahaan untuk memeriksa sejumlah aset dan peralatan mesin yang diklaim milik PT Gen Sys Technology di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Sabtu (10/10/2026).
Menurut pihak PT Gen Sys Technology, sejumlah aset dan peralatan mesin tersebut berada atau pernah berada di lokasi yang saat ini digunakan oleh PT Petrus Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi barang-barang yang diklaim sebagai milik perusahaan, sekaligus mencocokkannya dengan nota pembelian dan dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak PT Gen Sys Technology.
Berawal dari Perjanjian Sewa pada 2014
Persoalan ini bermula pada 2014, ketika PT Petrus Indonesia menyewa dua unit bangunan milik PT Gen Sys Technology berdasarkan perjanjian sewa yang berlaku hingga 2016.
Namun, menurut keterangan pihak PT Gen Sys Technology, setelah bangunan tersebut dikuasai dan digunakan oleh PT Petrus Indonesia selama lebih dari 11 tahun, pemilik PT Gen Sys Technology justru mengalami kesulitan untuk memasuki area perusahaan guna memeriksa aset yang diklaim sebagai miliknya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Batam melalui perkara Nomor 38 telah menghukum PT Petrus Indonesia untuk membayar uang sewa kepada PT Gen Sys Technology sebesar Rp6,6 miliar atau enam miliar enam ratus juta rupiah.
Pihak PT Gen Sys Technology juga menyatakan memiliki dokumen legalitas atas tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, perusahaan tersebut mengaku memiliki dokumen terkait dari BP Batam, yakni PL, SKEP, dan SPJ.
Kuasa Hukum Hendak Memeriksa Aset Perusahaan
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pemilik PT Gen Sys Technology melalui kuasa hukumnya, Advokat Ferry Hulu bersama tim, berupaya melihat secara langsung sejumlah barang dan peralatan mesin yang menurut pihak perusahaan merupakan aset milik PT Gen Sys Technology.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan barang-barang yang dipersoalkan sekaligus mencocokkan kondisi fisiknya dengan nota pembelian dan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Akan tetapi, upaya tersebut diduga terhalang oleh petugas sekuriti yang berjaga di lokasi yang digunakan oleh PT Petrus Indonesia sebagai penyewa.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, penghadangan terhadap pemilik PT Gen Sys Technology tersebut diduga dilakukan atas perintah manajemen PT Petrus Indonesia.
Akibat kejadian itu, pemilik perusahaan bersama tim kuasa hukumnya belum dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap barang-barang yang ingin dipastikan keberadaan dan kondisinya.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan, penguasaan, serta status sejumlah peralatan mesin yang diklaim sebagai aset PT Gen Sys Technology.
Salah satu peralatan yang menjadi perhatian adalah mesin bermerek Techno Magnete yang menurut pihak perusahaan masih berada atau pernah berada di lokasi tersebut.



