Diduga Ilegal Aktivitas PETI di Jembatan Gantung, Pengelola Inisial G Seperti Kebal Hukum

Dilihat dari kerusakan yang di akibatkan oleh kegiatan aktivitas PETI ini nampaknya aktivitas sudah cukup lama dan berdampak pada lingkungan ekosistem sungai, yang mana Aliran Sungai menjadi rusak dan air nya sudah berubah warna menjadi keruh.

Dan untuk kita ketahui bersama, kegiatan seperti Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah ).

Untuk itu, diharapkan kepada APH, khususnya Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, supaya dapat menertibkan dan menindak tegas aktivitas PETI yang berada tidak jauh dari Jembatan gantung Desa Lantak Seribu ( A3).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dengan Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait./Tim Red.

Sumber : Terbaiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *