Setelah menunggu sekitar satu bulan, korban menduga proyek yang ditawarkan tersebut fiktif.
Kuasa hukum korban, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH atau Ferry Hulu, membenarkan adanya SP2HP yang diterima pihak korban. Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan lancar, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami membenarkan adanya SP2HP tersebut. Tentunya kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry Hulu.
Ia menyatakan pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
Kronogis Kejadian Dugaan Penipuan Investasi Proyek Fiktif Senilai Rp883 Juta
Berawal dari korban NH melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait investasi proyek AC kafe di Mitra Raya, Batam 20 Mei 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut, terlapor Swandi Halim menawarkan sejumlah proyek yang disebut berasal dari Pertamina dan sempat memberikan pembagian keuntungan tepat waktu pada proyek awal.
Korban kemudian mentransfer modal secara bertahap hingga total Rp883 juta. Namun, setelah proyek jatuh tempo, pembayaran keuntungan tidak diterima dengan alasan pelanggan belum melakukan pembayaran.
Setelah menunggu sekitar satu bulan, korban mengetahui proyek yang ditawarkan diduga fiktif. Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(tim_red).




