Pihak korban menyebut perkara itu telah menjalani gelar perkara dan terdapat upaya penjemputan terhadap pihak terlapor. Meski demikian, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya masih menantikan SP2HP sebagai sarana pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, Wakapolsek Batu Aji, Andi, menyatakan SPDP telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia juga menyampaikan akan meminta agar tembusan surat tersebut dikirimkan kepada pelapor.
Penyidik pembantu Aritua Sihotang turut menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 27 Oktober 2026. Menurut keterangannya, dokumen SP2HP, SPDP, dan administrasi penyidikan lainnya masih berada di ruangan Kanit.
Bagi korban, kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam mengikuti proses hukum. MMZ berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius, disertai komunikasi yang memadai mengenai tahapan penanganan perkara.
“Saya berharap laporan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” ujar MMZ.
Keterbukaan informasi dalam penanganan perkara diharapkan dapat membantu pelapor memahami proses hukum yang berjalan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.





