INFOSEMUA.com – | Perobohan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023 bukan sekadar meruntuhkan bangunan, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan tata kelola lahan di Batam.
Aksi sepihak PT Pasifik Estatindo Perkasa diduga kuat atas perintah mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Hotel Purajaya dirobohkan tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum. Hal ini menjadi potret suram birokrasi yang kehilangan nurani.
Batam yang dikelola otorita pusat seharusnya menjamin kepastian hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemilik sah lahan, PT Dani Tasha Lestari, kehilangan hak tanpa mediasi, tanpa proses hukum, dan tanpa waktu membela diri. Aparat negara hadir bukan sebagai penegak hukum, melainkan pelindung kekuasaan.
Kasus ini menguak dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum lembaga negara dan swasta. Pengambilalihan lahan yang kilat menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Kini, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Namun, tanpa tekanan publik dan keberanian media, keadilan bisa kembali terkubur bersama reruntuhan Hotel Purajaya.





