“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” jelasnya, Rabu (29/7/2026).
Apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada kader pajak dan Lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dukungan kepada RT dan RW, Rudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam selama ini telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada para Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya tambahan insentif atas pelaksanaan tugas pendataan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkannya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya resmi diundangkan dan diperkirakan mulai awal tahun 2027.
Pemerintah Kota Batam berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pengurus lingkungan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan akan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.(tim red).





