Rudi menegaskan, apabila ada masyarakat yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, pengurus RT maupun RW tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Informasi tersebut nantinya dapat disampaikan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dukungan bagi pengurus lingkungan, Pemko Batam selama ini telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sementara mengenai kemungkinan pemberian tambahan insentif atas tugas pendataan pajak kendaraan, pemerintah masih akan mempertimbangkannya dengan melihat kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Implementasi kebijakan ini direncanakan dimulai setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya resmi diundangkan. Pelaksanaannya diperkirakan mulai awal 2027.
Pemko Batam berharap keterlibatan RT dan RW dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Optimalisasi penerimaan dari sektor pajak diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Batam.(tim_red).





