Megat Rury Afriansyah Bantah Tudingan BP Batam Soal Diberikan Kesempatan Perpanjangan UWT Hotel Purajaya

Akibatnya, kata Alex Sumarna, BP Batam memberikan lahan Hotel Purajaya ke pihak ketiga untuk dibangun. Perihal bangunan, menurut Alex Sumarna, melekat dengan perjanjian, sebab dalam isi perjanjian bangunan melekat dengan tanah.

Ketika dikonfirmasi kepada Alex Sumarna, dia membernarkan penjelasannya di seminar yang diselenggarakan UIB pada hati Sabtu (21/06).

“Tentang bangunan sudah diperjanjikan dalam perjanjian pemanfatan tanahnya. Semua keberatan PT DTL, termasuk keberatan alokasi lahannya tidak diperpanjang, semuanya sudah disampaikan oleh PT DTL dalam gugatannya ke pengadilan dan telah diuji dalam persidangan pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), gugatan PT DTL ditolak sehingga BP Batam menang,” jelas Alex Sumarna kepada wartawan lewat pesan tertulis.

Penjelasan itu, kata Rury Afriansyah tidak sesuai dengan fakta, sebab PT DTL telah menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan UWT pada 22 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019. Permohonan pertama ditujukan kepada Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, dan permohonan kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Kedua surat itu telah dilengkapi dengan Surat Permohonan, foto copy KTP, Surat Pernyataan, foto copy UWTO 30 tahun sebelumnya, foto copy Penetapan Lokasi (PL), foto copy Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKEP), Surat Izin Membangun dan foto bangunan, foco copy IPH dan Faktur 2,5%, dan foto copy Sertifikat tanah.

Kemudian, pada tanggal 5 September 2019, berkas permohonan itu telah diunggah (upload) ke sistim pendaftaran pertanahan di bawah Kepala Kantor Pengelolaan Lahan di Bawah Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha yang dikendalikan langsung Kepala BP Batam.

Sayangnya, permohonan itu dibatalkan oleh Kepala BP Batam melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembatalan itu disampaikan pada 30 September 2019, sehari setelah pelantikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sebagai Ex Officio Kepala BP Batam di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI, yang ketika itu dijabat oleh Darmin Nasution.

Bukti itu, menurut Rury Afriansyah, menunjukkan bahwa bukan PT DTL yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang alokasi tanah.

“Kami sedang membahas masalah (pernyataan BP Batam yang menyebut PT DTL tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang alokasi ahan) ini, untuk kami bawa secara hukum, karena pernyataan tersebut merupakan fitnah dan bohohng atau hoax,” pungkas Rury Afriansyah.

Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *