Investor Asing Sebut BP Batam Tak Adil hingga Lapor ke Menteri Investasi

INFOSEMUA.com -| Korban mafia lahan di Batam, Kevin Koh, Warga Negara Singapura, yang telah menanamkan investasi setidaknya Rp50 miliar, mengadu ke pemerintah cq Menteri Investasi dan juga telah mempersiapkan pengaduan ke DPR RI, tentang pencabutan alokasi yang merugikan investor. Investor asing itu kecewa karena Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memiliki itikad baik dalam memperlakukan investor.

“Baru-baru ini kami telah melaporkan masalah yang kami hadapi kepada Ketua Kadin Batam, dan sekarang sedang mempersiapkan laporan kepada pemerintah di bidang investasi (Menteri Investasi). Daya tarik investasi di Batam sekarang semakin habis karena kepemimpinan di BP Batam tidak mampu menjamin investasi. Alokasi lahan dan permodalan yang dibayar dengan mahal oleh pengusaha, bisa hilang begitu saja dengan alasan formal,” kata Kevin Koh kepada wartawan, Senin (10/02).

Pengusaha Singapura itu telah berusaha di Batam selama 25 tahun, dan telah menanamkan investasi yang cukup besar ke Batam. Tetapi dia kaget dan cukup terpukul dengan perlakuan tidak adil dari BP Batam. Kevin Koh merupakan pemilik PT Metallwerk Industry di Tanjung Uncang, Kota Batam.

Perusahaan Metallwerk Industry Batam terdaftar di Batam Indonesia sebagai sebuah perusahaan yang memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bidang mekanikal dan elektrikal, menghasilkan, menjual dan menyewakan pembangkit listrik, load banks, kerekan, trafo dan lain lain. Perusahaan itu juga menyediakan jasa untuk perbaikan peralatan pembangkit.

Persoalan kepastian hukum, kata Kevin Koh, sama pentingnya dengan kepastian berinvestasi. Jika modal yang ditanamkan oleh investor masih memiliki nilai sebagai modal dan pengusaha masih berniat melanjutkan usaha, seharusnya pemerintah sebagai regulator mendukung setiap usaha, bukan malah menghilangkan modal dan mematikan usaha.

“Apakah nilai tambah yang telah diberikan oleh investor selama ini dianggap tidak ada, sehingga BP Batam mengabaikan dialog dan seterusnya menghancurkan aset yang ada? Saya belum pernah lihat perlakuan pemerintah seperti ini. Menakutkan kami sebagai investor, dan rekan-rekan di Singapura sekarang siap-siap menghadapi persoalan yang sama,” ucap Kevin Koh.

Kevin menerima alokasi lahan seluas 2,2 hektar 30 tahun silam. Masa waktu alokasi lahan masih berjalan kurang lebih 1 tahun lagi. Tetapi pada awal 2024 peralatan mesin dan bangunan yang di lokasi perusahaan miliknya dirubuhkan dan dihancurkan oleh sekelompok orang dengan peralatan eskavator. Informasi yang diperoleh media ini, perobohan dan penghancuran lokasi milik PT Metallwerk dikawal oleh salah satu perhimpunan yang diprakarsai seorang petinggi kepolisian di Kepulauan Riau.

Lahan milik PT Metallwerk Industry Batam di Tanjunguncang yang dicabut dan dirobohkan pihak penerima alokasi lahan baru.

“Saya meminta kepada pihak yang merobohkan, mereka merobohkan atas nama siapa, tetapi tidak dijawab. Yang saya ketahui diperintah oleh penerima alokasi yang baru, padahal kami sedang memohonkan perpanjanangan alokasi lahan, dan perusahaan kami masih berproduksi,” jelas Kevin Koh.

Arogansi dan Keserakahan

Menurut berbagai sumber media ini, pencabutan dan pengalokasian lahan tidak lagi berjalan sesuai dengan aturan. Pasalnya, perusahaan yang mendapat alokasi lahan ex-alokasi lahan investor korban mafia lahan, merupakan kroni dari pimpinan BP Batam. Salah satu perusahaan yang ditemukan media ini, yakni PT RMR, mendapat 4 alokasi lahan secara cepat di kawasan Kabil, Nongsa dan Muka Kuning, seluas 1,096.77 hektar.

“Apa bedanya dengan pencabutan alokasi lahan yang kami alami? Lahan seluas 30 hektar dengan investasi tidak kurang dari Rp900 miliar menurut perhitungan appraisal, hilang dalam satu hari dengan perobohan hotel dan resort Purajaya. Perobohan dikawal Tim Terpadu, dan tanahnya diserahkan dalam waktu 15 hari ke kolega, yang juga terindikasi mendapatkan alokasi di sejumlah titik. Saya jadi tak habis pikir, apakah ini sekadar arogansi atau keserakahan,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Ruri Afriansyah kepada media.

Sementara itu, saat tim media ini melakukan konfirmasi ke BP Batam, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan tanggapan dengan topik yang ditanya adalah beberapa pengusaha, termasuk pengusaha asing yang melapor ke pemerintah pusat, antara lain Menteri Investasi, yang mengeluh tentang pencabutan alokasi lahan sepihak.

“Pada prinsipnya, BP Batam selalu memberikan kemudahan terhadap pelayanan dan perizinan bagi tiap investor. Tujuannya adalah untuk menjadikan Batam sebagai salah satu destinasi unggulan investasi terbaik di Indonesia,” kata Ariastuty via pesan WhatsApp ke media ini pada Senin (10/02) malam hari, WIB.

Terkait dengan lahan PT Metallwerk Industry, Ariastuty menyebut bahwa alokasi tanah telah berakhir pada 30 Agustus 2020 lalu. Dalam perjalanannya, pihak perusahaan justru mengajukan perpanjangan setelah melewati batas waktu yang terdapat dalam perjanjian (6 bulan setelah masa berakhir).

“Tanggal 17 Juni 2021, BP Batam menolak permohonan perpanjangan Metallwerk dikarenakan perusahaan yang bersangkutan sudah tidak memanfaatkan alokasi lahan sebagaimana peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, BP Batam pun juga telah menerbitkan surat pengakhiran alokasi lahan kepada PT Metallwerk pada tanggal 22 Juni 2021 dan surat tersebut telah dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos dengan alamat korespondensi PT Metallwerk sebagaimana surat perjanjian/kop surat.

“Artinya, setiap proses pencabutan lahan yang BP Batam lakukan telah memenuhi unsur-unsur dan ketentuan yang ada. Dan di saat lahan itu sudah dikembalikan ke BP Batam, maka siapapun boleh mengajukan alokasi lahan tersebut guna kepentingan investasi sesuai prosedur dan ketentuan,” tutup Ariastuty Sirait.

Perlu untuk diketahui, pencabutan alokasi lahan seharusnya tidak menimbulkan masalah jika sebelum dicabut diadakan dialog antara BP Batam dengan pengelola alokasi. Namun ketika ditanya apakah dilakukan dialog sebelum dicabut, Ariastuty tidak memberi jawaban. Sehingga, ketika terjadi kerugian di pihak investor, BP Batam dapat memberi solusi, atau bahkan tidak perlu ada yang dirugikan demi pertumbuhan investasi di Batam.(tim_red).

Sumber : terbaiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *