Agar lebih jelasnya, kami mencoba menampilkan surat Pemred NusaViral yang dikirimkan ke Dewan Pers perihal kasus perobohan gedung Hotel Pura Jaya, berikut ini:
Nomor: 03/SE/I/2025
Lampiran: Surat Dewan Pers Nomor 1634/DP/XII/2024
Perihal: Klarifikasi atas Penilaian Sementara dan RekomendasiKepada Yth: Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S di Jakarta
Membaca surat Ibu Ketua Dewan Pers nomor: 1634/DP/XII/2024, perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi tertanggal 30 Desember 2024, yang ditujukan kepada (1) Teto Satrio Anugrah / Bobie Jayanto, dan (2) Pimpinan Redaksi / Penanggungjawab media portal nusaviral.com di Kepulauan Riau, maka dengan ini kami menanggapi sebagai berikut:
1. Sampai sejauh ini belum ada kami terima surat Hak Jawab dari pengadu, Sdr Bobie Jayanto atau kuasa hukumnya Teto Satria Anugrah SH.MH, atas berita media ini yang berjudul ‘Jaringan PT. Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP. Batam’, yang dipublis pada tanggal 3 Desember 2024. Karena itu, kami tidak dapat merilis bantahan atau sanggahan atas berita tersebut.
2. Terhadap penilaian pengadu atau Bobie Jayanto, Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang mengaku bahwa berita tersebut telah mencemarkan nama baiknya, tidak akurat, dan tidak berimbang, karena menurut pengadu berita tersebut di atas tidak sesuai fakta dan merugikan pengadu, seharusnya pengadu lebih dahulu mengirimkan hak jawab kepada media ini sebelum melaporkannya ke Dewan Pers. Kami sangat menyayangkan bahwa Dewan Pers tidak memberi masukan tersebut kepada pengadu, tetapi buru-buru membuat penilaian sementara dan rekomendasi yang merugikan media kami.
3. Kontain atau isi berita yang menjelaskan: ”Banyak yang menjadi korban pencabutan alokasi lahan BP Batam. Tanah-tanah yang alokasi lahannya dicabut, ditawarkan kepada perusahaan yang berminat.
“Jika sudah deal (baca: sepakat), Faktur UWT langsung bisa diterbitkan oleh seseorang di luar instansi BP Batam,” kata seorang sumber media di Batam, Selasa (3/11/2024). Tidak ditujukan kepada pengadu, tetapi mengapa pengadu yang keberatan?
4. Kasus pencabutan alokasi lahan Hotel Pura Jaya yang dalam 15 hari diserahkan ke PT PEP milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AK. Pengusaha AK, melalui PT PEP yang dikendalikan anaknya, mendapatkan alokasi lahan Hotel Pura Jaya, adalah berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini. Jika dokumen tersebut salah, seharusnya pengadu memberi dokumen pembanding, bukan mengadu ke Dewan Pers dengan informasi yang menyesatkan.
5. Tentang ada upaya konfirmasi, redaksi ditulis berusaha menghubungi Muhammad Rudi melalui Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, namun konfirmasi tidak berhasil dilakukan karena Ariastuty menutup saluran komunikasi dengan redaksi. Demikian juga konfirmasi ke pengacara berinitial ZF, media ini belum berhasil mendapat respon dari ZF (di keterangan foto disebutkan pengacara tersebut bernama Zaldy Fardi), apa hubungannya dengan pengadu? Apakah pengadu berkepentingan menjaga nama baik Muhammad Rudi, Ariastuty Sirait dan ZF (bukan Zaldy Fardi)?
6. Berdasarkan analisis di atas Dewan Pers sementara menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Karena tidak berimbang (karena tidak melalukan konfirmasi / klarifikasi kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Berakibat berita tersebut menimbulkan opini yang menghakimi.
Pernyataan tersebut tidak beralasan, sebab Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menyebut: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, dengan penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu;
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional;
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta; dan
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.Dalam pemberitaan tersebut tidak ada faktor opini dari redaksi, tetapi opini dari sumber tertutup, itu sebabnya kami berupaya konfirmasi ke Humas BP Batam, tetapi saluran komunikasi telah ditutup oleh Humas BP Batam, sehingga tidak ada pilihan bagi redaksi selain merilis berita dan mengakui belum terkonfirmasi. Di luar pernyataan sumber tertutup, sajian informasi dalam berita tersebut adalah fakta yang diperkuat oleh salinan dokumen yang diperoleh redaksi.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk menanggapi rekomendasi dari Dewan Pers atas pengaduan dari pengadu, Bobie Jayanto, meski sesungguhnya kami merasa heran dengan pengaduan ini karena nama pengadu tidak ada kami gubris dalam pemberitaan yang dibahas dalam surat ini. Atas kepedulian Dewan Pers, kami mengucapkan terimakasih banyak, dan semoga Dewan Pers menjadi pengawal Kemerdekaan Pers saat ini dan di masa yang akan dating.
Hormat kami.
Jhonner Sirait (Pemred NusaViral.com)






