INFOSEMUA.com | Salah seorang warga Kecamatan Sagulung Kota Batam inisial PS berstatus sebagai tersangka sesuai dengan SP2H-4 Nomor : B/292/XII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan.
Hebatnya, baru-baru ini, tersangka PS kembali berulah. Keluarga korban berinisial THL diminta kepada Kapolsek Sagulung untuk menahan tersangka karena dikawatirkan mengulangi perbuatannya yang sama.
Pada hari Kamis (27/12/24) sekira pukul 10.15, tersangka PS bersama dengan seorang laki-laki tidak dikenal mendatangi rumah korban yang mana korban sedang mendengarkan musik rohani duduk di teras rumahnya menikmati suasana natal, dengan tujuan menyuruh Korban mematikan musik yang sedang ia dengarkan. Namun Korban saat itu tidak melakukan apa yang disuruh agar mematikan suara musiknya.
Sehingga laki-laki yang sedang bersama tersangka PS tersebut marah dan mengayunkan tangan kanannya hendak menampar kepala bagian atas korban, akan tetapi cepat dihalang oleh anak laki-laki korban sendiri, sambil bertanya kepada laki-laki itu.
“Kau ini laki – laki atau perempuan ? Kenapa kau mau memukul mamak ku ?,” tanya anak korban.
Tetapi, kedua orang itu yakni tersangka PS bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal itu meninggalkan rumah korban, kembali ke rumah tersangka sebelah kiri rumah korban.
Uniknya saat tersangka PS meninggalkan rumah korban, tersangka PS menunjukan sikap tidak bermoral dengan cara membongkongi korban menunjukkan pantatnya sebanyak 2 (dua) kali kepada korban seperti pada video memalukan itu yang sempat direkam oleh anak laki-laki korban.
Kemudian anak laki-laki Korban memberitahukan kejadian itu kepada bapak keluarga mereka/ suami Korban yang sedang berada di tempat kerja, seketika suami Korban langsung pulang ke rumah dengan amarah yang hampir tidak terbendung menelpon keluarga lainnya dan mendatangi rumah tersangka.
Sempat terjadi keributan suara keras mempertanyakan apa maksud tersangka PS serta seorang laki-laki yang hendak memukuli istrinya (korban) di rumahnya, tetapi tidak sempat terjadi penyerangan yang membabi buta dikarenakan hadir dua orang personel Polsek Sagulung yang datang ke TKP melalui informasi kepada Kapolsek Sagulung dari Kuasa Hukum korban.
Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH, membenarkan tindakan korban beserta keluarga korban, baik lisan maupun secara tertulis, yang memohon kepada Bapak Kapolsek Sagulung agar memerintahkan penyidik atau penyidik pembantu Polsek Sagulung untuk melakukan penahanan terhadap tersangka PS.
“Ya benar, korban meminta agar supaya tersangka ditahan, sehubungan dengan peristiwa tanggal 27 Desember 2024, tersangka PS dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Maka sebaiknya penyidik segera menahan tersangka,” tutur Lawyer Ferry Hulu, sapaan akrab PH Korban.
“Serta meminta keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sedang bersama dengan tersangka PS saat kejadian pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 10.15 WIB,” tutup Ferry Hulu.(tim-red).