INFOSEMUA.com -| Belum lama ini, yakni tepatnya 30 Desember 2024, Dewan Pers (DP) mengirim surat nomor 1634/DP/XII/2024 ke Redaksi NusaViral.
Surat itu perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi atas berita berjudul ‘Jaringan PT Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP Batam’, yang diunggah pada 3 Desember 2024. Berita yang berisi kritik pedas terhadap BP Batam, tetapi anehnya yang bereaksi PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), terduga perobohan bangunan Hotel Purajaya.
“Pengadunya Bobie Jayanto, Komisaris Utama PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang ternyata adalah anak kandung dari AK. Dia (Bobie Jayanto) adalah pemilik saham nomor dua terbesar di perusahaan itu, yang sebenarnya tidak kami sebut namanya dalam berita, tetapi mengadu atas nama diri sendiri, dan pada umumnya dia keberatan atas tuduhan ke BP Batam dan indikasi penyimpangan dalam alokasi lahan di BP Batam. Ini ‘kan, aneh, yang dikupas habis adalah BP Batam, tetapi yang keberatan kok anaknya AK, pemilik perusahaan yang sekarang menjadi terlapor di Polda Kepri sebagai pelaku perobohan bangunan Hotel Pura Jaya,” kata Jhonner Sirait, Pemimpin Redaksi NusaViral, kepada media, Senin (6/1/25).
Dalam surat yang ditujukan kepada Teto Satrio Anugrah sebagai Kuasa Hukum Bobie Jayanto dan Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab media portal nusaviral.com, Dewan Pers disebut menerima pengaduan dari Teto Satria Anugrah SH.MH, kuasa hukum dari Bobie Jayanto, pada 16 Desember 2024 mengadukan media ini atas berita berjudul ‘Jaringan PT. Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP. Batam’.
Berita yang diunggah pada 3 Desember 2024 itu, menurut Bobie Jayanto, sebagai Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa dinilai telah mencemarkan nama baik, tidak akurat, dan tidak berimbang.
“Namanya tidak ada di dalam berita, kok muncul sendiri dengan laporan mengada-ada, apalagi perusahaan itu, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa mengaku sebagai tertuduh menguasai tanah yang alokasi lahannya dicabut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Padahal, dalam pemberitaan, yang diekspose adalah kasus yang menimpa Hotel Pura Jaya. Tetapi Bobie Jayanto keberatan atas dugaan adanya praktik penguasaan lahan di BP Batam dengan modus penerbitan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) dilakukan oleh oknum di luar BP Batam.
“Ada apa keterlibatan Bobie Jayanto dengan penerbitan faktur UWT oleh oknum di luar pegawai BP Batam,” ujar Jhonner Sirait.
Modus lain dari oknum di BP Batam, yang menjadi keberatan Bobie Jayanto, adalah banyak yang menjadi korban pencabutan alokasi lahan BP Batam. Tanah-tanah yang alokasi lahannya dicabut, ditawarkan kepada perusahaan yang berminat.
Jika sudah deal (baca: sepakat), Faktur UWT langsung bisa diterbitkan oleh seseorang di luar instansi BP Batam. Berita itu, menurut pengakuan Bobie Jayanto, sesuai dengan surat Dewan Pers, menjadi keberatan pengadu, sehingga melaporkan NusaViral, yang seharusnya mengirim Hak Jawab.
Dalam surat ke DP itu juga menjelaskan kasus pencabutan alokasi lahan Hotel Purajaya yang dalam 15 hari diserahkan ke PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AK dan Pengusaha AK, melalui PT PEP yang dikendalikan anaknya, mendapatkan alokasi lahan Hotel Pura Jaya. Sehingga dengan surat itu, publik mengetahui dengan jelas bahwa anak AK adalah Bobie Jayanto, dan menjadi penanggungjawab terhadap perobohan gedung Hotel Purajaya.






