Rina Elvira Monalisa Sinaga dari Oknum Keluarga Polisi Resmi Dilaporkan

INFOSEMUA.com -| Direktur PT Tunas Rhodearni Mulia, Rina Elvira Monalisa Sinaga resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana dan atau penipuan.

Pelapor, Agustoni Mendrofa melaporkan Rina Elvira Monalisa Sinaga di Polsek Batam Kota dengan nomor: LP / B / 042 / II / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, pada Rabu (26/02/2025), sekira pukul 21.00 WIB.

Agustoni Mendrofa yang merasa sebagai korban dari dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Rina Elvira Monalisa Sinaga ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat geram dengan perlakuan terlapor.

“Ya, saya mulai merasa ditipu di bulan Januari 2025 kemarin, saat mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sana, saya menanyakan apakah UWTO Kavling milik saya sudah dibayar atau belum, berdasarkan faktur nomor: F/000551/LAHAN/KSB/10/2024. Namun, ternyata memang belum dibayar, yang seharusnya jatuh tempo pembayaran pada bulan November 2024,” ungkap Agustoni.

Pelapor Agustoni menyebut, Rina Sinaga tidak punya etika baik. Dirinya menyayangkan sikap seorang pengacara dan punya pendidikan tersebut.

“Di saat saya hubungi beliau, selalu bilang tunggu dan sedang proses. Namun, akhir – akhir ini, saya menghubunginya kembali, justru nomor hp saya di blokir oleh Rina Sinaga,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor mengharapkan kepada pihak kepolisian agar laporan tersebut dapat di proses sesegara mungkin, sehingga kliennya mereka mendapatkan keadilan.

“Harapan kita, semoga korban mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lain,” jelas Adv. Fery Hulu, SH, MH.

Selanjutnya, kuasa hukum Palti Siringo-ringo juga menambahkan, agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini. Ia menyebut, Rina Sinaga ini merupakan sindikat penipuan dengan mengaku sebagai pengacara dan notaris.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya kota Batam dan Provinsi Kepri, agar tidak menguruskan surat – surat rumah seperti balik nama, sertifikat dan lain-lain kepada atas nama Rina Elvira Monalisa Sinaga,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rina Elvira Monalisa Sinaga merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tugas di Polda Kepri. Rina Sinaga terindikasi sedang menjalankan aksi modus penipuan di Kota Batam, dengan iming – iming dapat menguruskan sejumlah adminitrasi seperti balik nama sertifikat kepemilikan rumah, PBB (Pajak Bumi Bangunan), Air, PLN, IMB, pembayaran UWTO, pembayaran SSP + BPHTB.

Namun, hingga bertahun-tahun, semua pengurusan tersebut tidak pernah selesai. Pengurusan ini dilakukan dengan sangat meyakinkan para korbannya karena melalui sebuah perusahaan bernama PT Tunas Rhodearni Mulia beralamat di Ruko Grand Niaga Mas Batam Center, Kota Batam, yang sebelumnya di alamat Gedung Graha Pena Batam, dimana perusahaan tersebut patut diduga terkait perizinan apa yang dipakai.

Kemudian, ada korban lain yang terbilang cukup banyak menghabiskan dana. Ia menyampaikan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat asetnya itu sudah menyedot di angka kurang lebih Rp 1,2 miliar.

“Ya, tepatnya bulan Januari 2023, semua biaya yang diminta Rina Elvira Monalisa Sinaga telah saya lunasi. Setiap bukti transfer ada keterangan pembayaran yang diminta. Namun, hingga bulan Februari 2025 ini tidak pernah selesai, bahkan saat ditanya pun selalu menghindar dan disuruh menjumpainya hingga 6 bulan kemudian,” ungkapnya, Kamis (13/02).

Kemudian, korban Normina Sembiring yang merupakan warga dari salah satu pemilik kavling di Melcem, Batu Ampar, Kota batam, yang dirinya telah memberikan uang sebesar Rp25 juta pada tahun 2023, untuk pengurusan surat-surat kavling miliknya. Namun, hingga kini tak kunjung selesai juga.(Tim_Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *