PKL WTB Inisial TGHD Melaporkan APS di Polresta Barelang Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Penganiayaan

INFOSEMUA.com -| Kawasan Welcome To Batam (WTB) dihebohkan dengan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan yang di alami seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial TGHD. Diduga inisial APS sebagai tukang pungutan liar (Pungli).

Dari informasi yang diterima oleh media ini, pada Minggu (25/01), TGHD diduga mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang yang diduga sebagai kepala keamanan preman lapak di kawasan WTB, yang berinisial APS. Hal ini juga berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor STTLP/41/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Berawal pada Minggu (25/01), sekira pukul 19.00 WIB, TGHD yang juga sebagai pelapor di Polresta Barelang menanyakan kepada APS terkait uang (iuran) yang selama ini diberikan setiap bulannya. Kemudian, ia juga menanyakan tentang lapak yang sudah dibelinya seharga Rp. 4,5 juta melalui yang mengaku sebagai bendahara pengelola.

“Uang (Rp400/bulan) yang kami setor itu ke dikemanakan ya?, mana rinciannya?, trus kenapa lapak saya dijual lagi ke pihak lain ya?,” tanya TGHD, penjual minuman di WTB.

“Tidak ada urusan kalian di situ, karena itu urusan saya dengan Satpol PP Kota Batam supaya penjual di sini aman,” jawab APS.

Dan di saat berhadapan, APS yang tidak terima pertanyaan TGHD, APS diduga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan penghinaan kepada TGHD dengan mengatakan TGHD sebagai lonte.

Kemudian, APS langsung menghempaskan tangan kanannya di wajah sebelah kanan TGHD dan mencakar tangan pelapor sebelah kanan sehingga mengakibatkan goresan luka dan bengkak.

Untuk diketahui, beberapa pasal yang mengatur tentang penganiayaan dan penghinaan, diantaranya Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan, dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur tentang penghinaan ringan.

Diketahui, setiap lapak di Kawasan Welcome To Batam selalu bervariasi harga jual. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Untuk setoran bulannya, di angka Rp 150 ribu – Rp 400 ribu per bulan.

TGHD berharap agar laporan yang dilaporkannya dapat di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Barelang.(TL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *