Pemko Batam Libatkan RT/RW Edukasi Warga soal Pajak Kendaraan 2027

INFOSEMUA.com -| Pemerintah Kota Batam menyiapkan penguatan peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercantum dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Melalui kebijakan tersebut, RT dan RW nantinya akan dilibatkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain edukasi, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membantu pemerintah memperoleh basis data yang lebih akurat mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pelibatan RT dan RW memiliki dasar dalam fungsi pemerintahan di tingkat lingkungan. Sejumlah regulasi menjadi rujukan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT dan RW.

Menurut Rudi, pelaksanaan edukasi harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Hal tersebut dinilai penting karena RT dan RW memiliki hubungan langsung dengan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” jelas Rudi, Rabu (29/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *