Panitia Penjaringan Ketua Umum PBTI Meminta Calon Patuhi AD, ART dan PO

Tim Panitia Penjaringan (TPP) Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Kepulauan Riau meminta calon Ketua Umum yang akan memperebutkan kursi pimpinan pada Musyawarah Wilayah TI, 1 Februari 2025 patuh pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO).

Sejauh ini, TPP telah menerima pengembalian 3 formulir dari 2 formulir yang dikeluarkan TPP.

“Kami mengingatkan calon Ketua Umum Pengprov TI Kepulauan Riau untuk mematuhi AD, ART dan Peraturan Organisasi. Tetapi salah satu calon mengembalikan formulir yang tidak diterima langsung dari panitia penjaringan. Catatan kami, hanya 2 orang yang mengambil formulir pencalonan, tetapi ada 3 calon yang mengembalikan formulir, yang berarti salah satu calon tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua TPP Pengprov TI Kepri, Afrin Nainggolan kepada wartawan di Batam, Kamis (30/01).

Calon Ketum Pengprov TI Kepri, menurut Afrin, harus langsung mengambil formulir dari panitia, ditandai dengan adanya paraf panitia penjaringan. Mengingat pelaksanaannya tinggal satu hari, dan persiapan panitia telah mencapai 90 persen, maka TPP mengingatkan kembali agar calon Ketum Pengprov TI Kepri mematuhi aturan.

“Jangan sampai terjadi masalah dalam pelaksanaan Muswil, kami sebagai TPP sangat berhati-hati dalam moment ini, demi kemajuan kepengurusan Taekwondo di Kepulauan Riau,” ucap Afrin.

Bagi calon yang telah menyerahkan formulir pendaftaran calon Ketum Pengprov TI Kepri, menurut Norayanti Simaremare, wajib memastikan tidak memiliki masalah dengan organisasi di internal serta ekternal.

“Kami mendapat informasi ada calon yang telah menyerahkan formulir calon Ketum TI Kepri yang masih memiliki urusan pertanggung-jawaban di KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) Provinsi. Masalah tersebut termasuk pelanggaran AD, ART serta PO. Agar diselesaikan sebelum pelaksanaan Muswilprov,” kata Norayanti.

Salah satu syarat calon, kata Norayanti, adalah tidak memiliki masalah dengan organisasi, baik di dalam maupun di luar Pengprov TI Kepri.

“Jika masalah tersebut tidak diselesaikan sebelum pelaksanaan musyawarah, TPP memastikan calon tersebut tidak akan diloloskan. Bagi kami, untuk membuktikan kita sama-sama mau menjunjung tinggi nama baik organisasi (TI Kepri) simpel. Jujurlah terhadap diri sendiri, jangan menutup-nutupi borok, apalagi sampai persoalan pertanggungjawaban terhadap organisasi lain, terutama KONI sebagai organisasi induk olah raga,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Muswil Prov TI Kepri, 1 Februari 2025, panitia telah mempersiapkan mekanisme pelaksanaan oleh Sterring Committe (SC) dan seluruh persiapan telah dilakukan oleh Organizing Committe (OC).

“Ada 7 peserta yang memiliki hak suara dalam pelaksanaan Muswil Prov Taekwondo Kepri mendatang. Mereka telah diundang oleh panitia untuk mengikuti pelaksanaan Muswil,” kata Norayanti.

Sebagaimana diketahuim, Pengurus Provinsi Taekwondi Indonesia Kepulauan Riau telah berakhir masa jabatannya pada Agustus 2024. Untuk mempersiapkan Muswilprov TI Kepri, Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) telah mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) H Heriyansah. Pengprov TI Kepri yang baru diangkat pada 18 November 2024, menerima surat Permintaan Melengkapi Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2021.

Pertanggugjawaban LPJ 2021

Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia di bawah kepemimpinan Plt H Heriyansah, pada 30 Desember 2024 menerima surat dari KONI Provinsi Kepri perihal Permohonan Melengkapi LPj Tahun 2021 dari penggunaan anggaran pada 2020. Dalam surat tertanggal 28 Desember 2024 itu, Ketua KONI Kepri, Usep RS, menyatakan Notisi Audit Inspektorat Daerah Kepulauan Riau, bantuan dana hibah KONI Provinsi Kepri kepada Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Provinsi Kepri sebanyak Rp62.400.000, bukti pengeluaran, atau kelengkapan laporannya belum diserahkan ke KONI.

Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kepulauan Riau sudah berupaya meminta penjelasan kepada penanggungjawab anggaran, yakni pengurus Pengprov TI yang menggunakan dana hibah itu.

“Kami masih belum menerima jawaban atas surat permintaan melengkapi LPj dari pengurus lama. Mohon dikonfirmasi kepada KONI apakah benar surat yang dikirim ke kami belum selesai, yang jelas penyelesaian secara organisasi belum ada, sehingga figur yang terkait dengan pertanggungjawaban laporan penggunaan dana hibah tersebut masih dalam pembahasan kami,” kata Plt Pengprov TI Kepri, H Heriansah.

Ketika ditanyakan kepada Ketua KONI Kepri, Usep RS menyebut pihaknya telah menyelesaikan masalah pertanggungjawaban dana hibah itu dengan pengurus lama.

“Oh, masalah LPj sudah selesai,” kata Usep RS.

Dia mengakui penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah itu dilakukan langsung oleh pimpinan Pengprov TI Kepri di bawah Reny Yusneli.

Ketika dikonfirmasi waktu penyelesaian pertanggungjawaban, Usep RS menyebut penyelesaian pertanggungjawaban telah dilakukan sebelum surat Permintaan Melengkapi LPj Tahun 2021 dikirimkan kepada Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kepri. Lalu, mengapa surat permintaan penyelesaian pertanggungjawaban dikirim ke Pengprov TI Kepri jika telah diselesaikan, Usep RS mengatakan karena pihaknya tidak mengetahui bahwa Penprov TI Kepri telah memiliki pengurus baru di bawah Plt H Heriansyah.

Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kepri membantah pihaknya tidak memberitahu Ketua KONI tentang kepengurusan Plt di Pengprov TI Kepri.

“Bahkan surat dukungan Pengurus Provinsi Taekwondo Kepri terhadap Usep RS ditanda-tangani Pelaksana Tugas, kenapa sekarang Ketua Koni Kepri mengaku tidak mengetahui kepengurusan baru di bawah Plt (Pengprov TI Kepri),” ujar seorang pengurus Taekwondo Kepri kepada wartawan.

Menanggapi masalah itu, Usep RS, ketika dikonfirmasi ulang kebenaran pertanggungjawaban apakah sepengetahuan atau persetujuan pengurus lama Renny Yusneli, Usep RS mengoreksi jawaban terdahulunya, dengan menyebut penyelesaian masih sedang dilakukan. Dia menyebut nama Kosasi, telah mendatangi KONI untuk menyerahkan pertanggungjawaban LPj yang belum dituntaskan.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada kepastian penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang digunakan oleh Pengprov TI Kepri pada 2020 untuk dilaporkan pada 2021 kepada KONI Kepulauan Riau. Padahal, pertanggungjawaban itu diminta oleh Audit Inspektorat Daerah Kepulauan Riau.(tim_red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *