Maraknya Dugaan Penyelundupan Barang Ilegal, KNPI Tanjungpinang Angkat Bicara

INFOSEMUA.com -| Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Tanjungpinang, Dimas angkat bicara terkait maraknya barang-barang yang diduga selendupan di gudang km 9. Tepatnya, di toko Mega Com dan gudang milik Jepri Sucen yang terletak Jln. Uban Pinang Kencang.

Dimas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pantauan dan informasi dari yang turun langsung di lapangan, terdapat temuan adanya penyelundupan berbagai jenis barang, di antaranya barang-barang elektronik, handphone, laptop, ban kendaraan.

“Kemudian, pakaian bekas atau ball press, yang dilarang masuk ke Indonesia namun masih beredar luas di pasaran. Rokok non cukai, yang dengan mudah lolos dari pos pemeriksaan, karena sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Barang elektronik, perabotan rumah tangga illegal, serta barang illegal lainnya yang masuk tanpa prosedur bea cukai yang sah,” lanjutnya.

Dimas menyatakan bahwa, kontrol sosial merupakan bentuk kepedulian KNPI terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, karena kami melihat adanya kelemahan dalam pengawasan, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam meloloskan barang-barang ilegal ini.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum (APH) di Tanjungpinang mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini, serta memohon Kepada para penegak hukum untuk mengambil langkah konkret terhadap perilaku yang melawan peraturan negara,” ujar Dimas.

Selain itu, KNPI juga berencana akan melaporkan kasus penyelundupan ini ke pusat kalo daerah tidak bisa menyelesaikannya. Ia menegaskan bahwa, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan terus mengawal kasus ini dengan berbagai cara, termasuk melakukan aksi demonstrasi dan menggandeng media untuk menekan penegak hukum agar lebih serius dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah Tanjungpinang.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia penyelundupan! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari APH. Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” tegasnya.(tim_red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *