INFOSEMUA.com |- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa yang disingkat dengan LBH Delik Biasa adalah lembaga bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan layak menerima bantuan hukum dari LBH Delik Biasa.
LBH Delik Biasa telah terdaftar di Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002891.AH.01.04.Tahun 2025. Akta Notaris Hendra Prihatino , SH.M.Kn Nomor 20 Tanggal 20 Februari 2025.
Alamat LBH Delik Biasa : Jln. Rexvin Boulevard Blok Ubud Nomor 63 A. Kelurahan Tembesi. Kecamatan Sagulung Kota Batam. HP : 081363759888.
Struktur Kepengurusan Organisasi LBH Delik Biasa
Pelindung : TUHAN YANG MAHA ESA
Penasihat : ADV. Dr. ZAKARIAS MANAMBE, SH., MH, CIL., M.Mis, M.PdK
Pengawas : Dr.c. HENDRI, S.Si., SH., SE., M.E.
Ketua Yayasan : ADV. SAFERIYUSU HULU, SH., MH.
Susunan Pengurus Harian :
Ketua Harian : SEHAFATI HULU, SH
Sekretaris : SYUKURMAN LAWOLO
Bendahara : NOVERIUS GULO S.Pd
Susunan Pejabat Lembaga Bantuan Hukum :
Direktur LBH : ADV. IBNU HAJAR, SH
Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Advokasi : ADV. PALTI SIRINGO-RINGO, SH
Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi : ADV. AHMAD MUZAKI, SH
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat : YUNIUSMAN TB, C.BJ, CPS
Kepala Bidang Media Centre : MELISON HULU
Kepala Bidang Investigasi : AWALUDDIN
Tujuan LBH Delik Biasa
LBH Delik Biasa memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial /miskin agar mendapatkan keadilan serta memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat mengerti hukum, taat hukum, terhindar dari Perlakukan tidak adil dan sewenang-wenang.
Fungsi dan Kegiatan LBH Delik Biasa
Adapun fungsi dari LBH Delik Biasa adalah :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta kesetaraan derajat di mata Hukum;
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.