Komplotan Ted Sioeng Diduga Berkeliaran di Batam, Pemilik Hotel Purajaya Minta Penegak Hukum Bertindak

INFOSEMUA.com -| Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sekaligus Pemilik Hotel Purajaya Batam, Rury Apriansyah meminta atensi Aparat Penegak Hukum (APH) yang di wilayah provinsi Kepulauan Riau, untuk memberantas jaringan tersangka Ted Sioeng di Batam.

Dari informasi yang dihimpun, salah seorang yang diduga jaringan Ted Sioeng di Batam, inisial BS, berkomentar di sosial media dengan membela tersangka penipu Bank Mayapada, Ted Sioeng yang kasusnya sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perkara nomor: 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL.

Dalam upaya tersebut, media ini mengonfirmasi dari data-data yang diperoleh menjelaskan transaksi jual-beli Hotel & Resort Purajaya senilai Rp206 miliar batal karena wan prestasi Ted Sioeng. Dari uraian kronologis yang diperoleh media ini, Ted Sioeng diperkenalkan oleh seorang pengacara berinisial ZF, yang juga menantu BS, kepada pejabat dan Kepala BP Batam.

Tik Tokers yang diakui bernisial BS alias Budi Santoso itu juga memberi komentar hampir di seluruh postingan sosial media yang menjelaskan masalah pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

Postingan berupa komentar yang disampaikan Tik Tokers itu dinilai merupakan sebuah penyebaran informasi bohong karena pada faktanya ada surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak PT DTL, BP Batam, dan Ted Sioeng dan Notaris yang tidak sinkron dengan pernyataan BS melalui akun Tik Tokers.

Nyatanya, Ted Sioeng hanya membayar tanda jadi atau bukti keseriusan terhadap kerja sama yang dibuat antara pengusaha nasional itu dengan PT DTL. Kerja sama itu dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembayaran bertahap yang harus dilakukan oleh Ted Sioeng. Baru memberikan tanda jadi Rp25 miliar, Ted Sioeng tidak memenuhi perjanjian sesuai termin akibat perkenalannya oleh seseorang bernisial ZF, kepada pejabat BP Batam.

Pada 5 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 10 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, menunggu disetujui. Pada 6 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 20 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, meski pun masa alokasi belum berakhit, menunggu disetujui.

Pada 29 September 2019 Walikota Batam dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam oleh Presiden c.q Menko Perekonomian. Kemudian pada 30 September 2019, sehari setelah Rudi dilantik, permohonan pembayaran UWTO langsung dibatalkan sistem, atas seizin Kepala Walikota Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Atas hal tersebut di atas, Direktur PT DTL sekaligus Pemilik Hotel Purajaya yang dirobohkan itu menduga adanya kelompok – kelompok Ted Sioeng yang masih berkeliaran, khususnya di Kota Batam.

“Sepertinya jaringan Ted Sioeng masih banyak yang berkeliaran di Batam. Saya harap ini menjadi atensi para penegak hukum untuk membersihkan dan memberantas,” kata Rury Apriansyah kepada media di Batam, Selasa (18/02), pagi hari, WIB.(tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *