INFOSEMUA.com -| Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Dani Tasha Lestari (DTL), Pemilik Hotel Puraja bersama Tim Kuasa Hukumnya, pada Rabu (26/02).
Dalam RDPU tersebut, sejumlah tokoh masyarakat adat Melayu hadir seperti Ketua Saudagar Adat Melayu (SRM) Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus perobohan bengunan dan fasilitas hotel Purajaya itu mengiris hati pemiliknya dan merasa sebagai korban dalam sebuah perbuatan melawan hukum, yaitu tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu, sebab saat itu sedang dalam proses hukum. Namun, perobohan hotel ini tetap saja dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023 kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS).
Ketua SRM Kota Batam sekaligus Pemilik Hotel Purajaya, Megat Rury Afriansyah memaparkan bahwa perobohan hotel miliknya yang berbintang lima itu merupakan dugaan tindakan dari mafia lahan di Kota Batam. Ia menyebut, Hotel Purajaya merupakan hotel saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
“Perobohannya saat itu janggal karena dilakukan ketika proses hukum sedang berlangsung. Lebih parahnya lagi, perobohan dilakukan tanpa putusan pengadilan, ditambah dengan dukungan aparat hukum dan Satpol PP Kota Batam. Hal ini pun dilakukan di depan mata saya sendiri,” ucap Rury Afriansyah, Direktur PT DTL, saat di RDPU Komisi III DPR RI.
Atas hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah dan bermasalah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Bahkan, perobohan ini pun mengundang perhatiannya ketika Hotel Purajaya bisa dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
“Sepengetahuan saya, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, Ketua Komisi III tersebut mendorong adanya Panja (Panitia Kerja) pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.
“Komisi III DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya yang sudah beroperasi selama 20 tahun itu, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebutsesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Tim_Red).