MRKR Surati Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Perobohan Hotel Purajaya

INFOSEMUA.com -| Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) menyurati Presiden Prabowo agar menginstruksikan segenap instansi penegak hukum berlaku objektif dalam penangangan kasus penyerobotan lahan dan perobohan Hotel & Resort Purajaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Huzrin Hood, dalam surat MRKR kepada Presiden Prabowo, yang dirilis media pada Selasa (9/12). Ia menyebut, lembaga kemasyarakatan itu mengingatkan jika terjadi kekosongan hukum maupun konflik kewenangan yang berlarut-larut, tidak dapat dihindari konflik sosial budaya kian rentan.

“Persoalan ini (Purajaya) telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, yang berdampak pada (1) Iklim investasi di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau; (2) rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat; (3) kepercayaan terhadap tata kelola pertanahan dan kewenangan lembaga pengelola lahan; serta (4) stabilitas sosial ekonomi di kawasan Nongsa sebagai kawasan strategis pertumbuhan pariwisata akan terganggu,” Huzrin Hood.

“Menurutnya, perlindungan hak masyarakat dan kepentingan daerah, khususnya masyarakat adat, mengingat kawasan Batam merupakan wilayah strategis nasional dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sangat penting untuk dijaga.

“Sehingga, MRKR sebagai suatu lembaga representatif masyarakat, perlu menjaga aspirasi, menjaga nilai budaya, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang selaras dengan kepentingan masyarakat Kepulauan Riau,” ucapnya.

Dia mengingatkan MRKR dibentuk sebagai forum kolektif yang menghimpun tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemimpin komunitas, serta elemen strategis lain yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Kepulauan Riau.

“Dengan tanggungjawab itu, katanya, MRKR wajib menyampaikan perhatian serius terhadap situasi hukum yang sedang berlangsung terkait Hotel Pura Jaya di Kota Batam. Sebab, kasus Hotel Purajaya dikhawatirkan meluas sebagai pemicu konflik sosial di Batam dan Kepri,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kata Huzrin Hood, melalui berbagai proses hukum yang telah berjalan, terjadi pembongkaran bangunan Hotel Pura Jaya pada tahun Juni 2023 yang hingga saat ini masih menyisakan sengketa perdata dan potensi pidana antara pihak pemilik dan pihak yang melakukan perobohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *